GenPI.co - Pengacara Sunan Kalijaga melaporkan kelab malam Holywings ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, pada Jumat 24 Juni 2022.
Pelaporan tersebut imbas dari materi promosi alkohol Hollywings yang mencatut nama Muhammad dan Maria.
Lewat akun Instagram miliknya, Sunan Sunan Kalijaga di dampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah memasukkan laporan itu ke polisi.
"Assalammualaikum Wr. Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia telah dilaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," ungkap Sunan dikutip Jumat (24/6).
Diakui Sunan, laporannya sudah diterima dan menyayangkan sikap Holywings yang menyandingkan promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Dengan promo tersebut dianggapnya melukai umat Islam dan Nasrani di Indonesia.
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat nasrani, yang di mana Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," terangnya.
Laporan yang mengarah mengarah kepada dugaan penistaan kebencian terhadap kasus dan berbau SARA.
Dalam laporan ini Hollywings bisa dituntut dengan 2 pasal, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News