Syarat Nobar Piala Dunia 2022, Pemilik Kafe Harus Tahu

24 Juni 2022 13:50

GenPI.co - Direktur PT Indonesia Entertainment Grup (IEG) Hendy Lim mengimbau para pemilik kafe untuk mengetahui syarat mengadakan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022.

Menurutnya, ajang olahraga sepak bola dunia itu berpotensi besar menjaring masyarakat untuk berkumpul di kafe untuk nobar.

Ia pun mengingatkan pemilik kafe untuk meminta izin kepada pemilik hak siar Piala Dunia 2022 di Indonesia, PT Surya Citra Media (SCM).

BACA JUGA:  Australia Terpilih, Timnas Indonesia Batal ke Piala Asia 2023

"Bagi pemilik kafe tolong perhatikan untuk mendapat izin terlebih dahulu sebelum mengadakan nobar Piala Dunia 2022 di tempatnya," ujar Hendy di SCTV Tower, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Hendy menjelaskan SCM melalui SCTV dan Indosiar memang menyiarkan Piala Dunia 2022 secara free-to-air (FTA). Namun, mereka tetap melarang nobar tanpa izin.

BACA JUGA:  Piala AFF: Brunei Darussalam Sesumbar Lawan Timnas Indonesia U-19

Menurutnya, pengertian FTA itu untuk keperluan pribadi, bukan untuk nonton bareng (nobar).

"FTA itu tayangan yang digratiskan. Namun, digratiskan untuk pribadi," tegasnya.

BACA JUGA:  Piala Asia Mundur ke 2024, Timnas Indonesia Ketiban Durian Runtuh

Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang telah berlangganan Vidio dan Nex Parabola agar membaca syarat dan ketentuan terkait nobar.

Sebab, dia menegaskan meski sudah berlangganan, tayangan Piala Dunia itu hanya diperbolehkan untuk tontonan pribadi.

"Ada yang tanya kalau sudah langganan, mau bikin nobar kenapa harus bayar lagi? Nah, mesti baca syarat dan ketentuan karena itu hanya untuk konsumsi pribadi atau di rumah," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co