Menteri Tjahjo Kumolo Buka Suara, Honorer Bisa Bernapas lega

22 Juni 2022 18:50

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya buka suara soal polemik penghapusan honorer.

Dia menegaskan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei bukan memberhentikan honorer secara massal.

Pemerintah daerah justru diminta untuk melakukan penataan honorer yang ada untuk kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Selangkah Lagi NasDem Koalisi dengan PKS, Mantap

Dalam SE MenPAN-RB juga disebut, pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing.

Dalam SE itu disebutkan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

BACA JUGA:  Airlangga Hartarto Bertemu Bos IBM Bahas Potensi Ekonomi Digital

"Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (21/6).

Menteri Tjahjo mengatakan penataan pegawai non-ASN atau honorer pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera.

BACA JUGA:  Pengamat Beber Jokowi Menyingkirkan Orang JK, Oh Ternyata

Sebab, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Menteri Tjahjo menyatakan strategi ini adalah amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR RI

Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo.

Dia menambahkan banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat, padahal itu salah.

Sejak tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Menteri Tjahjo mengatakan agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga honorer itu diharapkan bisa ditata.

Dengan skema itu, jelas Tjahjo, pengangkatan honorer harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Hanya pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak," tegas Menteri Tjahjo Kumolo. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co