Walaupun Honorer Dihapus, Guru Non-ASN Bisa Tetap Gembira

22 Juni 2022 12:35

GenPI.co - Walaupun honorer akan dihapus pada 2023, tetapi guru non-ASN bisa tetap gembira.

Kabar gembira itu disampaikan langsung oleh Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Kasman Lassa.

Kasman Lassa mengupayakan 1.400 guru honorer di Donggala tetap dapat mengajar meskipun status pegawai non-ASN tersebut dihapuskan mulai 28 November 2023.

BACA JUGA:  Penghapusan Honorer Harus Dikaji Ulang Agar Lebih Humanis

"Tentunya mereka dipekerjakan sebagai tenaga kontrak lewat pihak ketiga atau menggunakan sistem alih daya (outsourcing), karena pemerintah tidak boleh lagi merekrut dan mempekerjakan mereka," kata Kasman, dilansir dari JPNN.com, Rabu (22/6).

Menurut Kasman, guru honorer yang tetap dipekerjakan oleh Pemkab Donggala ialah yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun serta mengajar di wilayah terpencil, baik di dataran tinggi, lembah dan pesisir pantai.

BACA JUGA:  Bukan Karena SE MenPAN-RB, Ini Penyebab Nasib Buruk Honorer

Selain itu, para guru honorer tersebut harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Jadi, tidak perlu berkecil hati, kalian (guru honorer) tetap menjadi perhatian kami," ujarnya.

BACA JUGA:  SE MenPAN-RB Bikin Honorer Tak Lagi Bisa Pakai Orang Dalam

Meskipun begitu, Kasman tetap mengingatkan bahwa pemerintah tak akan lagi menerima guru honorer baru mulai sekarang.

“Ini supaya kami dapat masuk dalam dapodik supaya bisa diakomodir dan dipekerjakan dalam sistem alih daya," tuturnya.

Bupati Donggala itu berpesan kepada seluruh kepala sekolah, dari PAUD, SD, hingga SMP jangan menyelipkan seseorang agar direkrut menjadi guru honorer.

“Jangan, apalagi sampai berupaya mendaftarkan mereka dalam dapodik," tegasnya.

Seperti diketahui, KemenPAN-RB bakal melakukan penghapusan honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah mulai 28 November 2023.

Penghapusan honorer itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Beleid itu mengatur tentang penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co