Pemerintah Vaksinasi Hewan Ternak, Cegah Wabah PMK Meluas

20 Juni 2022 12:05

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepala daerah untuk mencegah makin meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak.

"Pemerintah berupaya segera melakukan vaksinasi kepada hewan ternak. Diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” ujar Menko Airlangga dalam Rakornas pembahasan penanganan PMK ternak, Minggu (19/6).

Menurut Airlangga, vaksinasi PMK perdana dilakukan pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

BACA JUGA:  Jokowi dalam Bahaya, Pentolan KKB Papua Deklarasi Nyatakan Perang

Selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu 2 kali vaksinasi dengan jarak 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan.

Untuk melaksanakan Program Vaksinasi tersebut, akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.

BACA JUGA:  Uchok Sky Khadafi Kritisi Kinerja BUMN, Parah Banget

Ke depannya, lanjut Airlangga, dibutuhkan sekitar 28 juta Dosis Prioritas Vaksinasi.

Menurutnya, saat ini yang sudah diimpor sebanyak 3 juta dosis, di mana 0,8 juta dosis dalam proses pengadaan Pemerintah.

BACA JUGA:  Airlangga Hartarto Perintahkan Golkar Kalimantan Gas Poll

Sedangkan, 2,2 juta dosis masih proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya, Kemudian penyediaan vaksin dalam 3 bulan mendatang mampu lebih dari 16 juta dosis dari Importir Penyedia Vaksin.
Sementara, vaksin dalam negeri dari PUSVETMA dan dari produsen vaksin dalam negeri lainnya.

“Pemerintah menyiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartage) dan pendataan ternak,” jelas Airlangga.

Ternak yang sudah divaksinasi wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartage (dengan pengembang sistem yakni PT PERURI), dan saat ini sudah tersedia 236 ribu eartage.

"Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil," kata Airlangga.

Mengingat jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalulintas Hewan dan Ternak, untuk Kecamatan atau Desa mendasarkan pada zonasi.

Pada Zona Merah (Daerah Wabah), Zona Oranye (Daerah Tertular), Zona Kuning (Daerah Terduga) dan Zona Hijau (Daerah Bebas).

Lalu lintas hewan ternak antar zona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/POLRI.

“Sistem ini penting dilakukan, jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kita tidak ingin ini terus meluas,” pungkas Menko Airlangga. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co