GenPI.co - Ombudsman Indonesia menyebut pengawasan terhadap operator sekolah atau operator dinas terkait seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu ditingkatkan.
Ombudsman menemukan adanya operator yang bermain curang dalam memasukkan atau pembaruan data guru honorer di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Dari temuan kami ini, tampaknya pengawasan terhadap operator sekolah atau operator dinas itu penting untuk diperkuat karena mainnya di sana," ucap anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Kamis (16/6).
Robet mencontohkan ada guru yang sudah memenuhi persyaratan tiga tahun berturut-turut mengajar di suatu sekolah, lalu pindah ke sekolah lain dengan masa pengabdian yang sama.
Namun, dua masa pengabdiannya tersebut tidak tercatat atau tidak diperbarui di sistem Dapodik oleh operator.
"Kami mencermati ini sebagai isu yang agak krusial, bahwa operator sekolah juga bermain mata, bahkan meminta fee (bayaran, red) dari para pihak agar namanya terus diperbarui," jelas Robert.
Oleh karena itu, Ombudsman menilai pengawasan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan dinas pendidikan di setiap daerah menjadi hal yang krusial dalam proses seleksi guru PPPK ke depan.
"Tanpa data ter-update atau tanpa data yang di-input di sistem Dapodik, maka yang bersangkutan mau sudah mengajar 10 tahun pun tetap tidak bisa masuk ke sistem atau tidak akan mendapatkan afirmasi nilai," tuturnya.
Mengenai persoalan krusial seperti banyaknya CASN yang mengundurkan diri setelah diterima, adanya CASN yang menyalahgunakan persyaratan yang sudah ditetapkan, atau bahkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News