GenPI.co - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan menegaskan minyak goreng kemasan harus sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Menurutnya, harga itu akan menyesuaikan kebijakan penghapusan minyak goreng curah yang diganti menjadi kemasan.
"Harganya tetap Rp 14 ribu, ada naik turun sesuai mekanisme kalau suplainya cukup jalan," ujar Luhut dalam konferensi pers, dikutip drai JPNN.com, Kamis (16/6/2022).
Luhut menambahkan rencana penghapusan ini karena hampir seluruh dunia tidak ada yang menggunakan minyak goreng curah.
Selain itu, hanya ada dua negara yang masih menggunakan minyak goreng curah, yakni Bangladesh sama Indonesia.
"Hanya ada dua negara yang masih curah Bangladesh sama Indonesia, kau mau masih terus seperti itu? Nah itu kan saya tanya, jadi kita mau minyak goreng curah ini saya bikin kemasan bertahap ya," ungkap Luhut.
Luhut juga menyebutkan berdasarkan pantauannya mayoritas masyarakat lebih memilih menggunakan minyak goreng kemasan daripada curah.
"Saya pantau masyarakat lebih memilih minyak goreng kemasan daripada curah," tuturnya.
Sementara itu, mengutip infopanganjakarta.go.id, saat ini rata-rata harga minyak goreng curah nasional mencapai Rp 16.060 per kilogram.
Harga ini sudah relatif lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata harga minyak goreng nasional pada bulan lalu yang mencapai Rp 19.800 per kilogram.(mcr28/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News