GenPI.co - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak ( RUU KIA) untuk menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.
"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Dia menilai RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak (golden age) yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang sering mengaitkannya dengan 1.000 hari pertama kehidupan sebagai penentu masa depan anak.
RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Puan menyebutkan ada sejumlah hak dasar seorang ibu, antara lain hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Selain itu, seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja.
Puan mengingatkan pada masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak dikhawatirkan bisa alami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.
"RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini makin hebat," tuturnya.
Puan menegaskan bahwa ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terangnya.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja.
Namun, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Puan mengatakan bahwa RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan, yakni untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Menurut dia, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News