GenPI.co - Kasus pemerkosaan sembilan anak di bawah umur di Mojokerto, Jawa Timur pada beberapa waktu lalu membawa Muhammad Aris (20) sebagai pelaku harus menjalani penjara 12 tahun. Yang bikin heboh, ia juga harus menerima kebiri kimia.
Aris menjadi pelaku pemerkosaan pertama yang mendapat hukuman Kebiri kimia. Metode yang juga menjadi bagian dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada predator anak itu dilakukan untuk menghilangkan hasrat seksual pada diri pelaku.
Lantas bagaimana fakta seputar kasus pemerkosaan berimbas kebiri kimia ini? Berikut rangkuman GenPI.co yang dihimpun dari berbagai sumber.
Baca juga:
Perlukah Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Dikebiri?
Pelaku Paedofil di Ukraina Dihukum Kebiri, Indonesia Gimana?
Kronologis
Kasus ini terungkap setelah Aris dilaporkan ke polisi lantaran menggagahi seorang bocah taman kanak-kanak. Ia dikabarkan melihat korban sedang bermain sendirian dan mengajaknya ikut ke sebuah rumah kosong tak jauh dari rumahnya. Beruntung ada CCTV yang terpasang di gang rumahnya sehingga mudah bagi orang tua melaporkan tindakan Aris ke Polisi. Pelaku berasal dari Dusun Mengelo, Sooko, Mojokerto.
Sudah tiga tahun beraksi
Aris yang ditangkap pihak berwajib pada 2018 lalu itu rupanya bukan sekali saja melakukan tindakan keji menggagahi anak di bawah umur. Kepada polisi ia mengaku telah memerkosa 9 anak dalam 3 tahun terakhir. Hal itu membuat masyarakat kemudian menjulukinya sebagai predator anak.
Memangsa korban di tempat ibadah
Pelaku ‘memangsa’ korban di berbagai tempat dua di antaranya bahkan dilakukan di tempat ibadah. Dari pengakuannya, Aris pernah memerkosa anak di Masjid Mangelo dan masjid Sooko. Selain itu ia juga pernah melakukan tindakan bejat itu di sebuah lahan kosong di Kecamatan Prajurit Kulon. Dari pengakuannya pula, kesukaannya menonton film dewasa yang mendorong ia untuk melakukan itu.
Hukuman
Akibat perbuatannya sendiri Aris harus menjalani masa hukuman 12 tahun di penjara dengan harus dikebiri kimia. Tak hanya itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidi enam bulan. Melalui putusan PN Mojokerto, terdakwa divonis bersalah dan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tertanggal 2 Mei 2019 dalam putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk.
Menolak kebiri kimia
Terhadap hukuman kebiri, Aris keukeh menolak. Kepada pihak pengadilan, Aris mengatakan lebih memilih dihukum mati saja. Sebab efek utama kebiri kimia adalah hilangnya hasrat seksual bagi yang menerimanya.
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News