GenPI.co - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru 2022 akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
Sejumlah persiapan sudah dilakukan pemerintah, termasuk penyebaran informasi terkait syarat dan mekanisme.
Berikut ini 5 informasi penting seputar seleksi PPPK Guru 2022.
Seleksi PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar Umum.
Seleksi PPPK Guru 2022 prioritaskan untuk 3 kategori, yakni pelamar I, II, dan III.
Pelamar prioritas I, yaitu tenaga honorer K2, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK Guru 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar prioritas II yaitu guru honorer K2.
Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
Untuk pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.
Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal). (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News