Rektor UGM Bakal Wujudkan Kampus Pertama Bebas Kekerasan Seksual

10 Juni 2022 08:50

GenPI.co - Lingkungan kampus menjadi tempat kedua terbanyak di dunia angka kasus kekerasan seksual. Hal ini memicu keprihatinan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mewujudkan kampus yang aman.

Berangkat dari masalah itu, Rektor UGM Prof Ova Emilia segera mendeklarasikan UGM menjadi kampus yang bebas dari berbagai tindak kekerasan seksual.

“Deklarasi itu akan dilaksanakan di hadapan 6.250 mahasiswa saat pembekalan KKN secara daring pada Sabtu (11/6),” ujar Ova dalam kterangan resminya dikutip ANTARA, Jumat (10/9).

BACA JUGA:  Apakah Bisa Mengatasi Trauma Kekerasan Seksual Tanpa Psikoterapi?

Menurut Ova, deklarasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi secara masif kepada seluruh sivitas kampus mengenai pencegahan kekerasan seksual.

UGM sebagai institusi pendidikan, lanjut Ova, bakal mengembangkan sistem untuk mencegah tindak kekerasan seksual, antara lain peningkatan literasi terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, hingga penanganan kekerasan seksual termasuk aspek-aspek legalnya.

BACA JUGA:  Pelaku Kekerasan Seksual Mayoritas Orang Dekat Korban, Kata LPSK

Sebagai salah satu terobosan dalam pelaporan, pencegahan, dan penanganan kekerasan seksual, kata dia, pada website resmi UGM juga telah disiapkan kanal khusus bernama Pusat Krisis.

Kanal itu diperuntukkan bagi sivitas kampus yang ingin melaporkan atau komplain terhadap tindak kekerasan yang dialami.

"Apabila terjadi hal kedaruratan harapannya dengan sistem ini universitas bisa mengantisipasi dan mengatasinya dengan lebih baik dan lebih siap," ujar Ova.

"Jangan lupa UGM juga telah menyiapkan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang akan cepat merespons laporan yang masuk terjadinya kekerasan seksual di kampus," ujar Ova.

Ova menjelaskan sejak 2019 UGM telah melakukan sejumlah upaya penanganan dan manajemen terhadap kekerasan di lingkungan kampus.

Komitmen itu, dipertegas dengan Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM yang terbit setahun sebelum Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.(*) ANT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co