GenPI.co - Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni Herwanto tak terima dengan tuntutan JPU atas kasus kliennya.
Sebelumnya, JPU menuntut Adam Deni dengan hukukan delapan tahun penjara dalam perkara ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Atas tuntutan tersebut, Herwanto merasa kliennya diperlakukan tidak wajar.
"Kami penasihat hukum merasa tuntutan terhadap tedakwa secara nyata perbuatan zalim," ujar Herwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Dia menjelaskan hal-hal yang dianggapnya tidak sebagaimana semestisnya, sejak awal perkara kliennya dikawal ketat oleh beberapa aparat kepolisian menggunakan senjata tajam.
"Tampak jelas langkah ini melampaui batas," tegas dia.
Dalam persidangan sebelumnya JPU menyampaikan hal yang memberatkan hukuman yakni Adam Deni membantah dan bersikap kurang baik selama persidangan.
"Secara nyata waktu kejadian itu sikap dan perlakuan dari petugas kejaksaan memborgol tangan terdakwa dan menghalangi memberikan keterangan kepada media," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan pada 30 Mei, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Selain itu, keduanya harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News