GenPI.co - Pegiat media sosial Adam Deni kembali melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6).
"Iya (lanjutan sidang, red), hari ini pukul 13.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto kepada GenPI.co.
Herwanto melanjutkan, agenda sidang hari ini untuk kliennya adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang semula dijadwalkan pada Senin (6/6). Namun, karena ada satu dan lain hal, sidang diundur menjadi hari ini.
Sebelumnya, terdakwa Adam Deni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Jetua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Selain Adam Deni, terdakwa lainnya yakni Ni Made Dwita Anggari juga dijatuhi hukuman yang sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapaj tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," tutur JPU saat membacakan tuntutan.
Jaksa membacakan tuntutan tersebut pada sidang sebelumnya yakni Senin 30 Mei.
Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE No 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News