GenPI.co - Humanitarian Coordinator Yayasan Geutanyoe Nasruddin mengatakan lembaganya sedang menginisiasi pembentukan qanun khusus soal pengungsi luar negeri di Aceh.
Menurut dia, qanun itu penting bagi Aceh. Hal itu berkaca dari pengalaman penanganan pengungsi luar negeri.
Menurut dia, ada banyak pengungsi luar negeri yang terdampar di Aceh dari tahun ke tahun.
Peristiwa itu, kata Nasruddin, setidaknya sudah terjadi selama satu dekade terakhir.
Namun, Nasruddin menilai regulasi yang ada untuk mengatur persoalan tersebut masih lemah.
"Iya, itu khusus di Aceh. Kami sampai saat ini sedang berkonsultasi dengan banyak pihak," kata Nasruddin di Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Dia mengatakan konsultasi akan dilakukan di sejumlah daerah di Aceh, seperti Lhokseumawe, Banda Aceh, dan lainnya.
"Kami melibatkan pemerintah, akademisi, TNI, hingga Polri untuk melihat qanun soal pengungsi luar negeri," tuturnya.
Nasruddin berharap naskah akademik qanun bisa segera terwujud dan berubah status menjadi prolegda.
"Akan tetapi, ketika tidak ada kesepakatan, kami akan terus bersama-sama melakukan advokasi," tambahnya.
Sebagai informasi, Yayasan Geutanyoe mencatat sejak 2009-2022 pengungsi Rohingnya sudah 17 kali terdampar di Aceh.
Namun, data menunjukkan penanganan pemerintah daerah masih bersifat seadanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News