Polisi Sita 45 Butir Psikotropika dari Kediaman Andrie Bayuajie

03 Juni 2022 14:10

GenPI.co - Polisi menangkap gitaris grup musik Kahitna Andrie Bayuajie, terkait kasus penyalahgunaan psikotropika.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan butir Diazepam.

"Ditemukan barang bukti berupa Valdimex Diazepam sebanyak 45 butir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

BACA JUGA:  Siapa Pun Capresnya, Yusril Ihza Mahendra Siap Jadi Cawapres

Menurut Zulfan, obat-obatan tersebut disimpan dalam kotak paket berwarna cokelat yang dibalut plastik warna merah dan baru diterima Andrie dari kurir ekspedisi.

Kemudian, polisi kembali menemukan sejumlah pil psikotropika lain saat menggeledah rumah Andrie.

BACA JUGA:  Ucapan Gatot Nurmantyo Garang, TNI Bisa Kudeta Pemerintah

"Di rumah tersangka ditemukan kembali 1 strip psikotropika sisa pakai sebanyak 5 butir yang dibeli pada Desember 2021," ujar Zulpan.

Andrie ditangkap pada Kamis (2/6) sekitar pukul 12.30 WIB, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

BACA JUGA:  Bocoran, Surya Paloh Sudah Setor Nama Capres-Cawapres ke Jokowi

"Yang bersangkutan diamankan di kos Cilandak, highland 2 kamar 208," tutur Zulpan.

Zulpan menuturkan pihaknya pertama kali mendapatkan laporan terkait kasus narkoba tersebut dari masyarakat setempat.

"Berawal dari info masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait penggunaan narkotika di tempat yang bersangkutan," kata Kombes Zulfan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co