GenPI.co - Polisi menangkap gitaris grup musik Kahitna Andrie Bayuajie, terkait kasus penyalahgunaan psikotropika.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan butir Diazepam.
"Ditemukan barang bukti berupa Valdimex Diazepam sebanyak 45 butir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Menurut Zulfan, obat-obatan tersebut disimpan dalam kotak paket berwarna cokelat yang dibalut plastik warna merah dan baru diterima Andrie dari kurir ekspedisi.
Kemudian, polisi kembali menemukan sejumlah pil psikotropika lain saat menggeledah rumah Andrie.
"Di rumah tersangka ditemukan kembali 1 strip psikotropika sisa pakai sebanyak 5 butir yang dibeli pada Desember 2021," ujar Zulpan.
Andrie ditangkap pada Kamis (2/6) sekitar pukul 12.30 WIB, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Yang bersangkutan diamankan di kos Cilandak, highland 2 kamar 208," tutur Zulpan.
Zulpan menuturkan pihaknya pertama kali mendapatkan laporan terkait kasus narkoba tersebut dari masyarakat setempat.
"Berawal dari info masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait penggunaan narkotika di tempat yang bersangkutan," kata Kombes Zulfan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News