GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer PNS mulai berlaku 28 November 2023.
Menteri Tjahjo mengatakan tenaga honorer hanya bisa beralih status kepegawaian dengan tes seleksi dari pemerintah. Yaitu lewat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan CPPPK.
Meski begitu, pemerintah telah mempermudah tenaga honorer agar bisa lulus tes seleksi dengan menurunkan nilai skor yang dibutuhkan (passing grade).
"Bisa ikut tes PPPK dan (passing) grade-nya sudah diturunkan," kata Tjahjo melalui virtual, Selasa (31/5).
Dia mengakui banyak tenaga honorer yang meminta diangkat menjadi PNS. Namun, mereka kalah saing ketika pengadaan CPNS dan CPPPK dibuka oleh pemerintah.
"Pemerintah ikutkan tes PPPK, passing grade-nya diturunkan oleh Pak Bima (Kepala BKN), tapi mereka (tenaga honorer) kalah bersaing dengan yang muda-muda," ungkapnya.
Bahkan, kata Tjahjo, tenaga honorer PNS yang empat tahun lagi pensiun sampai nangis karena kalah bersaing dengan yang muda.
Dalam surat yang diterbitkan pada Selasa (31/5), Tjahjo menyampaikan latar belakang berupa pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Selanjutnya pasal 8 UU yang sama menyebutkan, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Kemudian, Tjahjo juga menyebut adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan latar belakang tersebut dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjahjo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk:
a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News