GenPI.co - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 akan memberlakukan tambahan nilai kompetensi teknis.
Seperti diketahui, seleksi PPPK 2022 telah diundangkan oleh KemenPAN-RB lewat PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 pada 23 Mei.
Dalam regulasi tersebut, ada dua kelompok peserta seleksi PPPK 2022 yang mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis.
Pertama, pelamar yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) linear dengan jabatan yang dilamar.
Para pelamar itu akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Kedua, pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Para pelamar tersebut akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Tambahan nilai tersebut diatur dalam Pasal 38 Ayat 1 dan 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022
Khusus disabilitas, selain persyaratan umum, ada beberapa tambahan syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
"Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah," bunyi Pasal 8 Ayat 2.
Dijelaskan lagi, dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News