GenPI.co - Pegiat Media Sosial Adam Deni dituntut oleh JPU dengan delapan tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE.
Mendengar tuntutan tersebut, sang ibunda, Susiani tak kuasa menahan air matanya.
"Syok banget sampai lemas saya. Enggak nyangka," ujar Susiani dengan nada bergetar di Jakarta, Senin (30/5).
Setelah sidang selesai, Adam Deni menghampiri sang ibu dan memeluknya.
Suasana sidang pun dibanjiri oleh air mata. Bersama dengan Susiani, hadir juga kekasih Adam Deni, Elsya Rosana.
Keduanya nampak hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Adam Deni.
Suasiani pun memberikan nasihat kepada putranya. Dia menegaskan akan mendukung penuh perjuangan pria 26 tahun itu.
"Sabar, berdoa, jangan lupakan salat. Selalu ingatkan itu. Kalau dia yakin benar, ya, teruskan saja," ujar pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Anggari dengan hukuman delapan tahun penjara atas kasus UU ITE.
Keduanya dituntut karena mengunggahan dokumen elektronik pribadi yang bersifat rahasia milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Selain itu, Adam Deni dan Ni Made Anggari juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News