Menpan RB: CPNS yang Mengundurkan Diri Dilarang Mendaftar Lagi

30 Mei 2022 14:50

GenPI.co - Pengunduran diri ratusan CPNS hasil perekrutan 2021 membuat Pemerintah akan memperketat proses test seleksi masuk.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK.

“Dengan menerapkan peraturan dan proses seleksi lebih ketat, berharap tidak ada lagi pengunduran diri dari para CPNS yang telah dinyatakan lolos tes seleksi,” ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5).

BACA JUGA:  BKN Akan Copot PNS yang Ketahuan Curang dalam Seleksi CPNS

Ia menyebut jiak ada kejadian seperti yang terjadi saat ini maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara.

“Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," tegasnya.

BACA JUGA:  Ramai-ramai CPNS Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Tjahjo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dan BKN segera memproses kembali pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS tersebut, jika belum dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri maka yang bersangkutan mendapat sanksi yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal itu juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, seperti diatur dalam Pasal 35 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permenpan RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi.

Apabila formasi yang ditinggalkan tersebut tidak bisa diisi tahun ini, pengisian tersebut dapat diusulkan kembali oleh PPPK pada tahun anggaran berikutnya.(*) ANT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co