GenPI.co - Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) masih menggodok regulasi perihal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK 2022.
Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang pengadaan PPPK 2022.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan proses pembahasan masih terus berjalan dipimpin oleh KemenPAN-RB.
Suharmen menegaskan bahwa substansi regulasi akan disesuaikan dengan kesepakatan dengan Komisi X DPR.
"Prinsipnya Panselnas tetap berpijak pada hasil kesepakatan dalam rapat Panja Formasi PPPK 2022 Komisi X DPR untuk guru dan tenaga kependidikan," katanya kepada JPNN com, Minggu (22/5).
Dia menegaskan apa yang sudah dibahas dan disepakati di Komisi X akan menjadi salah satu landasan dalam penyusunan PermenPAN-RB PPPK 2022.
Beberapa poin pembahasan tersebut, di antaranya mengenai usulan formasi PPPK, status guru honorer yang lulus passing grade (PG) tanpa formasi, siapa saja peserta seleksi PPPK 2022, metode seleksi, mekanisme seleksi.
Diketahui, pemerintah memastikan tahun ini akan menggelar seleksi PPPK guru maupun nonguru.
Khusus formasi PPPK guru sesuai data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersedia 970.410 formasi.
Jumlah tersebut terdiri dari sisa formasi 2021 sebanyak 212.392 dan 798.018 untuk kuota 2022. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News