GenPI.co - Kuasa hukum eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memberikan pernyataan tegas soal pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris untuk Indonesia yang ada di Jakarta.
Aziz mengecam keras pengibaran bendera pelangi yang dianggap sebagai simbol kampanye LGBT.
"Tindakan kedutaan besar kami anggap sebagai tindakan pelecehan dan tidak bersahabat," ujar Aziz melalui keterangan tertulis yang diterima GenPI.co, Sabtu (21/5).
Aziz mengatakan, Indonesia merupakan negara berdasarkan Pancasila, dengan sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Seperti yang sudah ditegaskan juga dalam pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa," sebutnya.
Salah satu petinggi PA 212 itu pun menuntut pemerintah untuk bersikap dan menghentikan tindakan dari Kedubes Inggris itu.
"Bila perlu melakukan tindakan pengusiran terhadap Duta Besar Inggris untuk Indonesia," tegasnya.
Pengacara muda ini menambahkan, LGBT merupakan tindakan menyimpang.
"Ini perlu diobati, bukan dipropagandakan sebagai perilaku normal. Sehingga, perlu tindakan tegas dari pemerintah," tutur Aziz.
Oleh karena itu, PA 212 juga menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk bersatu melakukan penangkalan terhadap propaganda sesat tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News