GenPI.co - Nakhoda KM. Blessing yang merupakan salah satu pelaku illegal fishing di perairan Indonesia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (20/5/2022). Nakhoda itu berasal dari India dan bernama Maria Jesin Dhas Yashudasan.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun telah melaksanakan langkah-langkah penanganan terbaik kepada sang nakhoda.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyebut penanganan intensif telah diberikan sejak yang bersangkutan sakit, termasuk langkah sigap dan koordinatif dalam pengurusan pemulangan jenazah ke India.
"Yang bersangkutan mengalami sakit sejak 10 Mei 2022 dan PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo bergerak cepat dengan membawa yang bersangkutan ke RSUD Zainoel Abidin untuk memperoleh penanganan medis," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/5).
Adin menjelaskan berdasarkan hasil diagnosis yang telah dilakukan oleh tim dokter, nakhoda KM. Blessing tersebut mengalami gangguan hati dan ginjal yang diduga karena infeksi.
Pada 14 Mei 2022, Jesin Dhas kemudian dipindahkan ke ruang ICU karena kondisinya semakin memburuk dan harus dilakukan hemodialisa (cuci darah).
"Informasi yang kami terima dari pihak rumah sakit sampai dengan hari Jumat, telah dilakukan hemodialisa sebanyak 6 kali. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilaksanakan dengan sangat serius sesuai dengan standar medis," jelas Adin.
Penanganan lanjutan terhadap jenazah nakhoda KM. Blessing tersebut juga terus dilakukan Pemerintah Indonesia, salah satunya dengan melakukan pemulangan jenazah ke Tamil Nadhu India melalui Medan sesuai permintaan keluarga.
"Kami terus koordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memenuhi permintaan keluarga yang menginginkan jenazah dimakamkan di India," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News