GenPI.co - Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan bukti lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Evotrade di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan pelimpahan berkas tersangka AKA, B, DES, MS, dan AM dilakukan pada 26 April 2022.
Menurutnya, para tersangka itu telah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Terkait kasus Evotrade, kami sudah melimpahkan berkas dan barang bukti atas lima tersangka ini ke Kejaksaan Negeri Kota Malang," ucap Kombes Gatot di mabes Polri, Rabu (18/5).
Kombes Gatot menjelaskan ada satu tersangka berinisial AD yang berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Sebab, dia mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara milik AD.
"Ada enam tersangka sebenarnya. Jadi, AD ini masih dilengkapi berkasnya karena waktu penangkapan yang berbeda dengan tersangka lainnya," jelasnya.
Gatot menyebutkan barang bukti yang disitua ialah satu unit mobil merek Lexus LX 570 dan BPKB milik tersangka AD dan Mini Cooper.
Selain itu, polisi menyita mobil Lamborghini Hurricane beserta BPKB, satu motor Vespa Primavera dan Harley Davidson jenis Road Glide.
"Ada satu bundle asli surat perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Grand Orchid Malang, tiga unit handphone, dan uang tunai di tiga rekening dengan total Rp 395 miliar," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News