5 Tersangka Kasus Evotrade Disidang di Malang, 1 Orang Menyusul

19 Mei 2022 03:15

GenPI.co - Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan bukti lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Evotrade di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan pelimpahan berkas tersangka AKA, B, DES, MS, dan AM dilakukan pada 26 April 2022.

Menurutnya, para tersangka itu telah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:  Kasus Singapura Tolak UAS Masuk, Begini Respon Mabes Polri

"Terkait kasus Evotrade, kami sudah melimpahkan berkas dan barang bukti atas lima tersangka ini ke Kejaksaan Negeri Kota Malang," ucap Kombes Gatot di mabes Polri, Rabu (18/5).

Kombes Gatot menjelaskan ada satu tersangka berinisial AD yang berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

BACA JUGA:  Ditipu Teman, Jenderal Polri Dipukul Guru Pakai Penggaris

Sebab, dia mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara milik AD.

"Ada enam tersangka sebenarnya. Jadi, AD ini masih dilengkapi berkasnya karena waktu penangkapan yang berbeda dengan tersangka lainnya," jelasnya.

BACA JUGA:  Bos Robot Trading Evotrade Ditangkap, Brigjen Whisnu Bongkar Ini

Gatot menyebutkan barang bukti yang disitua ialah satu unit mobil merek Lexus LX 570 dan BPKB milik tersangka AD dan Mini Cooper.

Selain itu, polisi menyita mobil Lamborghini Hurricane beserta BPKB, satu motor Vespa Primavera dan Harley Davidson jenis Road Glide.

"Ada satu bundle asli surat perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Grand Orchid Malang, tiga unit handphone, dan uang tunai di tiga rekening dengan total Rp 395 miliar," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co