GenPI.co - Pemerintah Singapura memutuskan untuk mendeportasi Ustaz kondang Abdul Somad Batubara (UAS) pada Senin (16/5).
Keputusan tersebut menyusul sikap dan pandangannya yang menyebarkan ajaran ekstremisme dan perpecahan.
"Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan yang tidak dapat diterima di masyarakat multiras dan multiagama di Singapura," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura, Selasa (17/5).
Pemerintah Singapura mencontohkan, UAS memperbolehkan bom bunuh diri sah dalam konteks konflik Israel-Palestina karena dianggap operasi syahid.
Selain itu, UAS dinilai juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen.
"Menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal ‘jin (roh/setan) kafir’. Selain itu, Somad secara terbuka menyebut nonmuslim sebagai kafir,” ujar kementerian tersebut.
Dalam pernyataan itu, pemerintah Singapura menegaskan siapa pun yang masuk ke wilayahnya tidak bisa dengan bebas begitu saja.
Orang akan dinilai berdasarkan kepantasannya masing-masing dan kasus per kasus.
UAS dalam kunjungan ke Singapura dianggap berpura-pura untuk kunjungan sosial.
"Pemerintah Singapura memandang serius siapa pun yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan perpecahan," kata kementerian Singapura.
Kementerian dalam negeri Singapura membeberkan kronologi deportasi UAS. UAS tiba di terminal feri Tanah Merah Singapura pada 16 Mei 2022 dari Batam dengan enam pendamping perjalanan.
UAS kemudian diwawancarai dan diputuskan kelompok itu ditolak masuk ke Singapura dan ditempatkan di feri kembali ke Batam.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News