GenPI.co - Densus 88 Antiteror Polri memamtau terhadap 5 WNI yang dijatuhkan sanksi oleh Amerika Serikat karena memfasilitasi keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan telah mendapatkan identitas kelima orang tersebut, dua di antaranya pernah diproses hukum di Indonesia.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada dua orang," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5).
Dedi mengatakan , dua orang tersebut adalag Ari Kardian, status sudah dibebaskan terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.
"Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan yang kedua itu selama 3 tahun," ungkapnya.
Kemudian, Rudi Heriadi tahun 2019 pernah divonis 3,5 tahun, dan baru bebas karena deportasi dari Suriah.
Adapun dua orang lainnya, menurut Dedi, berjenis kelamin perempuan bernama Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani, kini berada di Suriah.
"Dua perempuan ini diyakini kuat saat ini berada di Suriah, diketahui dari dokumen perjalanannya," jelasnya.
Untuk satu orang lainnya, lanjut Dedi, bernama Muhammad Dandi Adiguna, diperoleh informasi berada di Suriah.
"Berdasarkan keterangan ayahnya, Muhammad Dandi Adiguna sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah," ujar Dedi.
Dedi menambahkan, Densus 88 Antiteror Polri sudah melakukan pemantauan terhadap kelima orang tersebut.
Khusus untuk yang berada di luar negeri, Hubinter NCB Polri bekerja sama dengan Interpol luar negeri tempat fasilitator itu diduga menetap.
"Densus 88 sudah melaksanakan pemantauan terus terhadap 5 WNI tersebut," kata Irjen Dedi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News