GenPI.co - Di dalam areal pemakaman Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata ternyata masih ada tanah milik warga yang belum dikuasai sepenuhnya oleh negara, dalam hal ini Kementrian Sosial.
Tanah milik warga tersebut seluas 2000 meter persegi. Padahal pada tahun 1973 sudah diterbitkan Kepres perluasan Taman Makam Pahlawan untuk memberi ganti rugi kepada warga yang tanahnya masuk wilayah Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata.
Menurut perwakilan ahli waris, Dede Mirkahadi, pihaknya tidak mempersalahkan siapapun, hanya saja ada SK Presiden Tahun 1973 bahwa tanah tersebut menjadi bagian dari perluasan makam.
BACA JUGA: Wow, Kota Bekasi Bakal Masuk Menjadi Wilayah DKI Jakarta
"Yang jadi masalah sekarang tidak ada niatan kami bertahan, yang selama ini orang menganggap seakan-akan kita tidak mau, bukannya tidak mau karena dari pihak Kemensos sepertinya tidak tahu ceritanya, jadi kita amanat pemerintah dan warga yang baik, sesuai dengan SK Presiden tahun 73 untuk perluasan makam ya kita nurut saja," kata Dede Mirkahadi kepada GenPI.co, Senin (19/8/2019).
"Artinya ada ganti rugi di situ, tanah kita juga bersertifikat, kalau pemerintah tidak follow up tanah itu juga tidak bisa kita pergunakan maksimal, untuk itu mari kita duduk bareng, kita cari solusi terbaik bagiamana, win win solutionya," ujar Dede.
Kepala Seksi Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Deddy Praetyo mengakui ada sekitar 2000 meter persegi tanah warga yang membuat tak sedap dipandang mata, tanah ini belum diambil alih negara dalam hal ini Kemensos.
"Ada sedikit tanah yang mengganggu pandangan, kurang lebih dua ribu meter persegi yang mejadi ganjalan, bahwa sebenarnya kalau tanah ini diselesaikan tentu akan menambah area pemakaman," kata Deddy.
Lanjut Deddy, tanah tersebut sebenarnya bukan masalah, cuma ganti rugi saja dengan ahli waris, karena ahli waris masih menduduki tanah tersebut.
"Sebetulnya hanya kekeluargaan saja, antara Kemensos dan ahli waris, tidak ada lagi yang lainnya," ungkap Deddy.
Dikatakannya, sebelumnya sempat terungkap Mensos Khofifah Indar Parawansa (sebelum menjadi Gubernur Jatim) hendak menyelesaikan persoalan tanah tersebut, namun terhenti karena Khofifah menjadi Gubernur.
"Jadi terbengkalai lagi persoalan tanah ini, sebetulahnya mudah, hanya tinggal DPR buka bintang aja, karena kemaren sudah bintang dengan nilai 40 miliar rupiah, kalau DPR sepakat nanti tinggal ke Kemensos, buka bintang, selsai sudah," pungkas Deddy.
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News