GenPI.co - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) mulai Senin (9/5/2022).
Pemberlakuan Gage ini berada pada 13 ruas jalan di Jakarta.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.
Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.
Usai liburan lebaran berakhir, maka Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta saat ini.
Ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Serta Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawai dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.
Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono.
Lalu Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Gunung Sahari.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News