GenPI.co - Pengacara Hotman Paris menjernihkan polemik soal ucapan Peradi tidak sah yang dialamatkan kepadanya.
Hotman menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan Peradi sebagai institusi tidak sah.
Dirinya hanya sedang membahas soal keabsahan anggaran dasar dan akibat hukumnya.
“Yang saya bahas berulang-ulang adalah fakta hukum dalam putusan sepanjang menyangkut pembatalan perubahan anggaran dasar (Peradi, Red). Tidak lebih dari itu,” ujar Hotman di kantor DPN Indonesia, Selasa (26/4).
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso mengatakan ada implikasi tersendiri akibat keputusan pengadilan soal pembatalan dan tidak berkekuatan hukum anggaran dasar Peradi.
Sugeng mengatakan implikasinya ialah setiap produk yang merujuk pada pengurus hasil anggaran dasar tidak sah tersebut menjadi tidak punya kekuatan hukum mengikat.
“Tak terkecuali, jabatan Otto Hasibuan (sebagai ketum Peradi, Red). Ini per definisi hukum,” ungkapnya.
Sugeng menilai hal serupa juga berpengaruh terhadap produk kerja dari Peradi versi Otto.
“Produknya apa? Organisasi advokat berdasarkan UU Advokat berwenang melakukan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Itu menjadi tidak memiliki kekuatan hukum atau batal,” imbuhnya.
Sugeng mengatakan kartu advokat yang sudah dikeluarkan Peradi versi Otto juga batal atau tidak memiliki kekuatan hukum.
“Kalau nasib (pengacara, Red), itu diserahkan ke Tuhan. Kami hanya berbicara soal akibat hukum,” jelas Sugeng.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum karena mengubah anggaran dasar bukan melalui munas.
Putusan tersebut juga dikuatkan lagi Mahkamah Agung yang menolak kasasi Peradi versi Otto Hasibuan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News