GenPI.co - Bareskrim Polri belum melakukan penyitaan uang pembayaran DNA Pro atas honor menggung penyanyi Rossa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti tidak ditemukan ‘mens rea’ atau niat jahat kepada Rossa.
"Demikian juga 'underlying transaction-nya causannya' halal," kata Whisnu di Jakarta, Selasa (26/4).
Dia menjelaskan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Rossa tidak mengambil uang yang ilegal.
Artinya dia bekerja secara profesional, ada kontraknya. Sehingga tidak perlu untuk mengembalikan ataupun menjadi barang bukti uang-nya tersebut.
"Atas kesimpulan penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh Penyidik Dittipideksus," jelasnya.
Whisnu juga mengatakan hal serupa berlaku pada Nowela maupun Yosi Project Pop dan DJ Una juga tidak diminta untuk mengembalikan uang yang mereka terima dari DNA Pro.
Berbeda dengan Ivan Gunawan yang mengembalikan uang senilai Rp 921,7 juta yang diterimanya sebagai Brand Ambasador DNA Pro.
Dan uang Rp1 miliar yang diterima pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk keperluan konten.
"Kecuali beda dengan Lesti, dia itu kan konten. Tau salah, jadi harus dikembalikan. Ivan juga, dia sebagai brand ambasador. Beda dengan dia nyanyi, atau MC seperti DJ Una beda itu," terang Whisnu.
Dalam kasus tersebut, Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Sementara, kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp 97 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News