GenPI.co - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membeberkan kasus kecurangan dalam penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun anggaran 2021.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 30 tersangka yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Gatot kasus kecurangan CASN tersebar di lima provinsi berbeda, di antaranya Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan.
"Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 warga sipil, ada sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan itu,” kata Gatot di Bareskrim Polri, Senin (25/4).
Menurut Gatot lokasi kecurangan terbanyak di Sulawesi Selatan.
"Ada beberapa lokasi, yaitu di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang," jelasnya.
Gator mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya informasi dugaan kecurangan CASN yang dilaksanakan pada 14-30 Oktober 2021.
Selanjutnya, kata Gatot, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ditemukan adanya kecurangan CASN di lima provinsi itu. Polisi pun menangkap 30 orang yang diduga terlibat kasus tersebut.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) nama-nama CPNS yang terbukti melakukan kecurangan.
"kami blacklist sekalian, tidak boleh ikut seleksi berikutnya," kata Deputi SDM Kemenpan RB Alex Denni di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4).
Dalam kasus tersebut, diketahui ada 359 orang peserta seleksi CPNS yang didiskualifikasi karena berbuat curang saat seleksi.
Kemudian, berdasarkan pengembangan perkara lewat pemeriksaan para tersangka, diperoleh lagi 81 orang peserta lain yang lulus seleksi dan diskualifikasi.
"Karena kalau sejak masuk saja sudah curang, kalau sudah jadi ASN bisa kami bayangkan nanti akan seperti apa budaya kerjanya," pungkasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News