GenPI.co - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tarmizi SP mendesak pihak kepolisian agar mengusut kasus dugaan pelecehan seksual, yang dialami seorang mahasiswi diduga dilakukan oleh oknum dosen di sebuah universitas negeri di Meulaboh.
Mengingat, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen kepada seorang mahasiswi di Aceh Barat, saat ini telah menyita banyak perhatian dati kalangan masyarakat.
Dia mengatakan, pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut harus dilakukan dan dituntaskan sehingga menjadi pelajaran penting bagi seluruh rakyat Aceh.
"Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini, sehingga kejadian serupa tidak akan pernah terulang lagi di Aceh Barat," tegas Tarmizi di Meulaboh, dikutip dari Antara, Sabtu (23/4/2022).
Tarmizi juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) yang saat ini sangat serius sekali mengadvokasi dan memdampingi korban yang trauma dengan kejadian tersebut.
"Saat bertemu dengan korban di Kantor DP3AKB Aceh Barat, mereka menginginkan kasus ini harus sampai ke ranah hukum, dan telah menyatakan tidak mau berdamai dengan si pelaku," jelasnya.
Tarmizi juga menambahkan, jika nantinya terbukti, maka dosen tersebut harus diberhentikan dan juga dilarang mengajar di universitas, karena jika oknum tersebut masih mengajar maka akan semakin banyak korban lainnya.
"Saya menduga korbannya bukan satu orang, namun kepastiannya biar pihak aparat penegak hukum yang akan mengusut nantinya," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan korban yang dirahasiakan namanya tersebut, aksi pelecehan seksual ini diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen yang bertugas di sebuah universitas di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Korban menyebutkan aksi pelecehan seksual tersebut terjadi di sejumlah tempat di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat termasuk di lingkungan kampus.
Sebelum melakukan tindakannya, korban selalu didekati oleh pelaku untuk diajak bekerja sama dalam pembuatan program di sebuah lembaga yang ada di universitas negeri di daerah ini.
Korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DP3AKB Kabupaten Aceh Barat.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News