GenPI.co - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut menyoroti insiden penembakan yang melibatkan dua oknum anggota Polri yang terlibat pembunuhan terhadap petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang.
Seperti diketahui, kasus penembakan ini didalangi Kasatpol PP Iqbal Asnan.
Dua oknum polisi itu inisial SL yang berperan sebagai eksekutor.
Satunya lagi, inisial CA, belum jelas apa perannya dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyesalkan adanya keterlibatan dua anggota Korps Bhayangkara itu.
"Kami sangat menyesalkan adanya dua anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan," ujar Poengky, dikutip dari JPNN.com, Sabtu (23/4/2022).
Poengky Indarti berharap dua anggota itu diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis dan dikenai sanksi etik berupa pemecatan.
"Tindakan pelaku menghilangkan nyawa orang lain sungguh kejam dan memalukan institusi Polri," tegas dia.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kami berharap nantinya majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatannya agar ada efek jera," tuturnya.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News