GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani membawa kabar baik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK soal THR 2022.
Kini, para PPPK bisa ikut mendapatkan THR 2022, meskipun sudah mendapatkan NIP.
Sri Mulyani mengatakan bahwa seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan tunjangan hari raya alias THR 2022.
THR tahun ini komponennya lebih banyak dibandingkan 2020-2021 dan tanpa potongan.
Menurut Menkeu, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri.
Kementerian/lembaga bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April.
"KPPN bisa mencairkan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers daring yang dipantau di kanal YouTube KemenPAN-RB, Sabtu (16/4).
Menurut Sri, jika THR belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, bisa dibayarkan sesudah Lebaran.
Kabar Menkeu ini tentu saja memberikan angin segar bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pasalnya, cukup banyak PPPK guru yang belum bisa menikmati THR, padahal NIP mereka sudah terbit.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News