GenPI.co - Dua pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap kucing dengan menggunakan petasan ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan kedua pelaku tersebut merupakan pemuda inisial AL (19) dan AR (28).
"Kedua pelaku warga Kecamatan Plampang itu masih dalam proses pemeriksaan," kata AKBP Esty saat konferensi pers di Sumbawa, Kamis (21/4).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang pencinta hewan Dr. Dwi Yudarini.
Yudarini melaporkan kedua pelaku setelah melihat video penganiayaan kucing yang beredar di media sosial.
“Hewan tersebut berupa seekor kucing yang dimasukkan petasan ke dalam dubur/anusnya, kemudian dinyalakan, sehingga petasan meledak. Akibatnya anus hewan tersebut terluka,” jelas AKBP Esty.
Dari hasil penyelidikan, satreskrim menemukan terlapor inisial AL (19) merupakan pemilik kucing tersebut sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing.
Sementara, pelaku kedua, AR (28) adalah pihak yang merekam dan mengunggahnya di status WhatsApp.
“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut, karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya, karena sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah,” katanya lagi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP.
Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500, karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Sementara, pada ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News