GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Temanggung Jawa Tengah telah menyiapkan dana Rp 32 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para aparatur sipil negara (ASN) termasuk bupati, wakil bupati, dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno di Temanggung mengatakan dana THR telah disediakan, namun butuh sejumlah komponen untuk syarat pencairan, antara lain peraturan bupati (perbup).
"Perbup belum ada jadi THR belum bisa dibayarkan. Perbup sedang disusun, harapan perbup segera ditandatangani sehingga bisa segera dicairkan," ujar dia, dikutip dari Antara, Rabu (20/4/2022).
Tri menambahkan THR untuk ASN sesuai peraturan paling cepat dibayarkan pada H-10 Lebaran, maka masih ada waktu.
Hal itu mengacu pada PP nomor 16 Tahun 2022, THR ini bisa dibayarkan setelah lebaran jika ada kendala dalam pencairan.
Berdasarkan hitungan, pejabat yang bakal menerima THR paling banyak adalah sekretaris daerah (sekda) mencapai Rp 16 juta, bupati sekitar Rp 6,2 juta, dan Ketua DPRD sebanyak Rp 4,2 juta.
Tri Winarno menyebutkan sebanyak 6.808 ASN Pemkab Temanggung bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Supporting Staff (SS) di Pemkab Temanggung tidak termasuk yang mendapatkan THR," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Temanggung M. Al Khadziq menambahkan bakal segera menandatangani perbup untuk syarat pencairan THR di lingkungan Pemkab Temanggung.
Dia juga berharap THR dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh ASN dalam mencukupi kebutuhan pada Hari Raya Idul Fitri 2022 berimbas positif dengan berputarnya ekonomi di Temanggung, terutama dalam menggiatkan sektor UMKM.
"THR ini kewajiban pemerintah kepada ASN, makanya akan segera ditandatangani," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News