GenPI.co - Wali Kota Medan, Bobby Nasution bersuara lantang jelang mudik lebaran dengan mengatakan bahwa para ASN di wilayahnya akan dipantau.
Pemantauan yang dilakukan oleh Bobby Nasution itu tidak lepas dari aturan larangan mobil dinas milik pemerintah daerah yang tidak boleh digunakan untuk melaksanakan mudik Lebaran 2022.
"Nanti segera kami keluarkan imbauan bahwa mobil dinas Pemkot Medan untuk kedinasan, bukan untuk mudik," kata dia di Medan, Sumatera Utara, Senin.
Pernyataan tersebut untuk menanggapi aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam aturan tersebut, terdapat larangan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Seperti tahun lalu, dia juga melarang penggunaan kendaraan dinas milik Pemkot Medan untuk ASN mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Dan imbauan ini bisa kami pantau. Pemantauannya bukan orangnya tidak boleh mudik, tapi kendaraannya yang tidak boleh dibawa mudik," tutur Bobby.
Menantu dari Presiden Joko Widodo itu mengatakan, ASN di lingkungan Pemkot Medan yang menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dijatuhi sanksi.
"Sanksinya, nanti kita bicarakan dahulu," kata dia.
Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut bahwa pemerintah tidak memberlakukan pelarangan mudik bagi ASN pada Lebaran 2022.
Namun, Kementerian PANRB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini dengan menggunakan mobil dinas.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.(mrk/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News