Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengumumkan pengecualian bagi kendaraan bermotor tertentu yang dapat memasuki kawasan ganjil genap. Pengumuman tersebut diunggah di kin resmi twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (15/8).
Dijelaskan, beberapa kendaraan yang boleh memasuki kawasan ganjil genap adalah jenis kendaraan dengan plat kuning alias kendaraan umum.
Kendaraan membawa masyarakat penyandang disabilitas, kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran juga bebeas memasuki ruas-ruas jalan dengan aturan ganjil-genap.
Kendaraan yang digerakkan motor listrik dan sepeda motor juga dibolehkan melintas, Juga kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR atau DPD, dan Ketua MA, MK, Komisi Yudisial atau BPK.
Baca juga:
Pengamat Pariwisata Dukung Perluasan Ganjil Genap, Ini Katanya!
Bebas Aturan Ganjil Genap, Taksi Online Dipasang Tanda Khusus
Demikian pula kendaraan Dinas Operasional berplat dinas TNI dan Polri juga diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap.
Selain itu, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan POLRI juga dibebaskan dari aturan sistem ganjil genap.
Pemberlakuan aturan ganji genap akan dimulai pada 9 September 2019. Sementara sosialisasi ganjil genap berlangsung dari 7 Agustus hingga 8 September 2019, dari Senin hingga Jumat, kecuali Hari Libur Nasional Sosialisasi berlangsung dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB. (ANT)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News