GenPI.co - Pegiat media sosial Adam Deni menjuluki Dokter Tirta Mandira Hudhi sebagai bunglon setelah menolak hadir menjadi saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (18/4/2022).
Adam Deni menilai dokter Tirta tampak takut.
"Bunglon (dokter Tirta, red), dia takut," tegas Adam Deni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Dia juga mengaku sempat dihubungi oleh dokter Tirta terkait permasalahannya dengan AS.
"Jadi gini, dokter bunglon pernah menelpon saya, dia bukan nasehatin. Dia minta saya untuk dealing dengan AS," jelasnya.
Pria 26 tahun itu membeberkan dokter Tirta juga mendapatkan telepon dari menantu mantan Wakapolri.
"Penyidik cyber yang dulunya pernah jadi mantan ajudan mantan wakapolri, suruh dealing juga dengan AS," tutur dia.
Seperti diketahui, Adam Deni didakwa bersama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
Akibat perbuatannya, mereka didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.m
Kasus tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News