GenPI.co - Setelah pengumuman kepastian THR PNS 2022, kini jadwal cuti PNS 2022 pun ikut turun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur soal cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masa Lebaran 2022.
Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Tjahjo Kumolo mengatakan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H.
“Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi,” ujarnya.
Pemberian cuti tahunan, lanjutnya, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN), untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran 2022.
Namun, para ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Selain itu, para ASN yang akan mudik maupun bepergian ke luar negeri harus memperhatikan status risiko persebaran covid-19 di wilayah tujuan.
Kemudian, juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“Pegawai ASN juga harus mementingkan penggunaan platform PeduliLindungi,” ungkapnya.
Tjahjo pun meminta agar pada PPK bisa bisa menetapkan pengaturan teknis dan langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing.
“Diharapkan para PPK juga bisa memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar,” paparnya. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News