Musikus Ello Bakal Diperiksa Polisi Besok, Ini Perkaranya

17 April 2022 20:10

GenPI.co - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memastikan musikus Marcelo Tahitoe atau Ello dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Menurunya, Ello akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro, pada Senin (18/4/2022).

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ello pada besok hari," ujar Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, (17/4/2022).

BACA JUGA:  Penyidik Bareskrim Periksa Ivan Gunawan Hari Ini Terkait DNA Pro

Perlu diketahui, Ello diduga ikut terkait dengan perkara tersebut seperti publik figur lainnya.

Di antaranya DJ Una, Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta Billy Syahputra.

BACA JUGA:  Diperiksa Polisi, Ivan Gunawan Dicecar 20 Pertanyaan soal DNA Pro

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa Ivan Gunawan sebagai saksi terkait dengan perannya sebagai brand ambassador DNA Pro.

Gatot menyebutkan pemeriksaan terhadap Ivan Gunawan berlangsung selama tiga jam.

BACA JUGA:  Ivan Gunawan Kembalikan Uang Kontrak DNA Pro, Nilainya Fantastis!

Penyidik menyodorkan 16 pernyataan kepada Ivan Gunawan.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim telah panggil IG. Yang bersangkutan sudah mendatangi penyidik memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ungkap Gatot.

Dalam pemeriksaan itu, Ivan Gunawan mengaku menerima bayaran (fee) sebagai brand ambassador DNA Pro senilai Rp 1.090.000.000,00.

Fee tersebut dikembalikan, dan selanjutnya dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk disita sebesar Rp 921.700.000,00.

"Untuk selisihnya Rp 168.300.000,00, digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun DNA Pro," terang Gatot.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada hari Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).

Sebanyak dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada hari Jumat (8/4).

Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022.

Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co