Guru Besar UI Minta Indonesia Jangan Mengekor Amerika Serikat

17 April 2022 19:50

GenPI.co - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana meminta Indonesia jangan mau mengekor Amerika Serikat.

Pernyataan Hikmahanto itu merespons adanya laporan dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang menduga ada pelanggaran HAM di Indonesia.

Hikmahanto mempertanyakan maksud pemerintah AS yang menyebut penggunaan aplikasi Peduli Lindungi berpotensi melanggar HAM.

BACA JUGA:  Demi Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Mengaku Kurang Istirahat

"Tuduhan sepihak AS didasarkan pada laporan LSM Indonesia tanpa menyebut secara jelas LSM tersebut," ujar Hikmahanto kepada GenPI.co, Minggu (17/4).

Rektor Universitas Jenderal A Yani itu meragukan tuduhan AS tersebut.

BACA JUGA:  Dakwah Ekonomi Pecahkan Masalah di Indonesia, Kata Hamdan Zoelva

Selain itu, dia juga mempertanyakan alasan Indonesia tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum laporan dirilis.

"AS seolah menjadi hakim dunia yang menentukan kebijakan suatu negara salah atau benar. Padahal, basis untuk melakukan itu sangat diragukan," kata dia.

BACA JUGA:  Orang Terkaya di Indonesia Didominasi Nonmuslim, Kata Presiden SI

Hikmahanto menduga bagi AS basis data bisa saja tidak meyakinkan, namun dapat digunakan sebagai justifikasi mempersalahkan suatu negara sesuai kacamatanya.

"Tuduhan terhadap Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM sama dengan tuduhan AS terhadap Rusia dengan tuduhan melanggar integritas wilayah Ukraina," jelasnya.

Sebelumnya, Deplu AS menganalisis dugaan pelanggaran HAM pada 2021 di 200 negara di dunia.

Dalam laporan tersebut, aplikasi Peduli Lindungi yang ada di Indonesia diduga melakukan pelanggaran HAM.

Sebab, aplikasi tersebut dinilai Deplu AS melanggar privasi seseorang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co