Bareskrim Periksa PSS Sleman dan Persija Jakarta soal Viral Blast

17 April 2022 00:20

GenPI.co - Dua klub Indonesia, PSS Sleman dan Persija Jakarta dikabarkan diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait robot trading Viral Blast.

Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanses De Deo Tresna Eka Trimana.

Kedua tim tersebut menyusul Madura United yang sebelumnya telah dipanggil terlebih dahulu oleh pihak bareskrim pada Sabtu (9/4).

BACA JUGA:  Bukan Persija, Tim Ini yang Diundang Ikut Soft Launching JIS

"Kami sudah meminta keterangan dari Persija, PSS Sleman dan Madura United,” kata Robertus pada Jumat (15/4).

Dia menyebutkan, pemeriksaan terhadap ketiga agen klub sepak bola tersebut sama-sama terkait sponsorhip PT Trust Global Karya yang mengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global, yang diduga berasal dari kejahatan investasi bodong.

BACA JUGA:  Persija Absen dalam Event IYC, Jakmania Kota Bambu Tak Kecewa

"Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub," tuturnya.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Plri menduga terdapat sejumlah aliran dana yang diterima sejumlah klub sepak bola dari Zainal Hudha Purnama, salah satu tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading aplikasi Viral Blast.

BACA JUGA:  Ada Peran Penting, Kontrak 2 Pemain Veteran Diperpanjang Persija

Zainal Hudha Purnama diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United. Dari hasil penyidikan, diduga tersangka Zainal melakukan kerja sama sponsorship ke beberapa klub sepak bola lain.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni inisial RPW, MU, ZHP dan PW.

Sebanyak tiga tersangka telah ditangkap, satu tersangka berinisial PW atau Putra Wibowo masih buron.

Penyidik telah memasukkan nama Putra Wibowo dalam daftar pencarian orang (DPO) dan foto tersangka disebar ke sejumlah polsek, dan tempat-tempat umum.

Diketahui, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut memiliki nilai Rp15 miliar.

Diduga asset-aset tersebut merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co