Bebas Aturan Ganjil Genap, Taksi Online Dipasang Tanda Khusus

12 Agustus 2019 23:30

GenPI.co—Taksi online berplat hitam akan ditempel penanda khusus, untuk mempermudah petugas memberikan pengawasan dalam aturan ganjil genap yang diperluas di DKI Jakarta.

Hal itu diutarakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan taksi online tak kena aturan ganjil genap yang diperluas menjadi di 16 wilayah, dari sebelumnya hanya 9.

"Hari Jumat kemarin saya sudah bertemu dengan pengelola Grab. Saya bertemu Grab bersama dengan Pak Kepala Dinas. Dan sekarang ini, Dinas Perhubungan dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaannya bagaimana," kata Anies, di IRTI Monas, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Baca juga:

Rute Ganjil Genap Diperluas, Pengaruhi Kunjungan Belanja ke Mal

Sosialisasikan Rute Baru Ganjil Genap, Dishub DKI Sebar Flyer

Rencananya, tanda itu akan dibuat pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi taksi daring yang akan dibebaskan dalam kebijakan ganjil genap. Mengingat saat ini plat nomor taksi online masih berwarna hitam, sama seperti mobil pribadi pada umumnya.

"Supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, nanti memiliki tanda. Saat kemarin salah satu dikecualikan adalah mobil dengan plat nomor berwarna kuning," ujar Anies.

Dengan tanda khusus ini, dia berharap proses identifikasi di lapangan bagi aparat penegak hukum jauh lebih mudah. Kemudian para sopir taksi daring bisa membawa penumpang dengan melewati kawasan ganjil genap.

Perluasan ganjil-genap mulai diberlakukan pada 9 September 2019. Ganjil-genap diterapkan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, pukul 16.00-21.00 WIB.

Dengan kebijakan ini, kendaraan dengan nomor polisi genap boleh memasuki ruas jalan saat tanggal genap, dan kendaraan dengan nomor polisi ganjil pada tanggal ganjil. (ANT)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co