GenPI.co - Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan tiga nama provinsi baru di Papua bisa diubah.
Perubahan nama provinsi baru tersebut diajukan Komisi II DPR RI.
Tiga provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah.
"Kalau mau diubah namanya, itu di dalam pembahasan RUU-nya bisa," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4).
Baidowi menyebutkan, nama-nama adat yang digunakan sebagai nama 3 calon provinsi tersebut merupakan rekomendasi dari badan legislatif (Baleg).
"Kita rekomendasikan juga dalam RUU itu nama-nama adat juga dimasukkan, misalnya Papua Pegunungan Tengah itu apa, terus Papua Tengah itu apa, Papua Selatan itu apa," kata dia.
Dia juga mengklaim nama adat yang dipilih sudah sesuai dengan aspirasi publik dan kajian para akademisi.
"Hasil temuan kita, rekomendasi kita, sesuai dengan aspirasi publik dan kajian dari akademisi,” ucapnya.
Politikus PPP itu menuturkan Baleg hanya mengharmoniskan dan menyinkronkan penyusunan RUU yang sebelumnya diusulkan Komisi II DPR.
Setelah itu, masukan untuk RUU akan diakomodasi pada tingkat pembahasan oleh DPR bersama pemerintah mendatang.
"Pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah kemungkinan besar akan dilakukan di Komisi II DPR," ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News