GenPI.co - Penetapan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H membuat sejumlah PNS tak sabar menunggu tunjangan hari raya (THR) dan mengetahui berapa jumlah yang didapatkan tahun ini.
Seperti halnya kebijakan lain terkait PNS, Anda terlebih dahulu harus mencari landasan hukum yang mengatur terkait jumlah THR.
Sayangnya, aturan terkait jumlah THR PNS 2022 belum ada.
Tak usah risau, Anda dapat melihat PP Nomor 63 Tahun 2021 sebagai acuan sementara.
THR PNS 2022 akan diberikan sesuai dengan jabatan dan/atau pangkat. Hal itu diatur pada Pasal 10 PP Nomor 63 Tahun 2021.
Jika tidak ada perubahan dari pencairan THR 2021, besaran THR PNS 2022 akan terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat sesuai peraturan yang ada.
Berikut acuan untuk mengetahui gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News