GenPI.co - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disepakati DPR dan pemerintah.
Nantinya RUU TPKS bakal dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat pleno tingkat I terkait RUU TPKS.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II?" tanya Supratman dalam rapat pleno tingkat I RUU TPKS, Rabu (6/4).
Hampir seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju terkait RUU TPKS. Pernyataan setuju itu disampaikan setelah para fraksi memberikan pandangan masing-masing.
Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU TPKS dibawa ke tahap paripurna DPR RI.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf.
"Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk disahkan dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului pengesahan RKUHP," kata Muzzammil Yusuf.
Lebih lanjut, PKS meminta pengesahan RUU TPKS dilakukan setelah RKUHP disahkan atau keduanya dibahas secara bersamaan.
"Pembahasan dilakukan dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News