PPATK Ungkap Besaran Dana Investasi Bodong, Nilainya Fantastis

06 April 2022 10:06

GenPI.co - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK  Ivan Yustiavandana menguak soal total laporan transaksi dugaan investasi bodong yang masuk ke lembaganya.

Dia mengatakan dana transaksi sebanyak Rp 35,7 triliun telah dilaporkan.

"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp 35 triliun yang terkait dengan kasus illegal,” bebernya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (5/4).

BACA JUGA:  Sultan Pontianak Mangkir, Jubir KPK Beber Ini

Ivan menjelaskan, pihaknya punya kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. 

Setelah itu, pihaknya akan berkoordinasi dan melaporkannya kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan.

BACA JUGA:  Rocky Gerung Sebut Dukungan Jokowi 3 Periode Gerakan Liar

"Per tanggal 24 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," ujar Ivan.

Dia juga mengatakan PPATK sudah membekukan 345 rekening. 

BACA JUGA:  Promo Ciamik Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Semarang, Ayo Pesan!

Pemilik rekening tersebut ialah perorangan dan penyedia jasa keuangan

"Nilainya itu sudah mencapai Rp 35,7 triliun yang dilaporkan ke PPATK, tapi aliran dana dan yang dibekukan 345 rekening," ujar Ivan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Adde Rosi Khoerunnisa meminta PPATK membongkar semua jenis investasi ilegal yang ada di Indonesia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co