GenPI.co - Ramadan memang baru mulai, tetapi beberapa pegawai negeri sipil (PNS) mungkin sudah bertanya-tanya kapan tunjangan hari raya (THR) akan turun.
Untuk mengetahui jadwal pasti kapan THR PNS 2022 bisa cair, Anda bisa melihatnya dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait hal itu.
Sayangnya, hingga hari ini, belum ada peraturan pasti dari pemerintah mengenai THR PNS 2022.
Oleh karena itu, sebenarnya belum ada informasi pasti terkait jadwal turunnya THR PNS 2022.
Namun, perkiraan jadwal cairnya THR PNS 2022 bisa mengacu pada peraturan tahun lalu, yaitu PP Nomor 63 Tahun 2021.
Pada Pasal 11, tercantum bahwa THR PNS seharusnya dibayarkan paling cepat dalam 10 hari kerja sebelum Idulfitri.
Jika THR PNS belum bisa dibayarkan pada saat itu, gaji ke-13 itu akan dibayarkan setelah Lebaran.
Untuk rinciannya, Anda bisa melihatnya pada Pasal 6 Ayat 1.
Dalam pasal itu tercantum bahwa THR Lebaran untuk PNS akan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara itu, THR PNS akan diberikan sesuai dengan jabatan dan/atau pangkatnya.
Hal tersebut tercantum pada PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 10.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News