Kemensos Kutuk Kasus Pemerkosaan Anak Disabilitas di Bandung

05 April 2022 14:37

GenPI.co - Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mengutuk keras kasus pemerkosaan seorang penyandang disabilitas di Kampung Sadang Sari, Kabupaten Bandung.

"Kami mengutuk keras. Sesuai sistem, maka balai terdekat harus merespons," ujar Harry di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Selasa (5/4).

Harry mengatakan saat ini Balai Wyata Guna sedang melakukan asesmen tentang kondisi anak disabilitas tersebut.

BACA JUGA:  Ruang Sidang Tegang, Komisi VIII DPR Usir Sekjen Kemensos

Menurut Harry, jika diperlukan, pihaknya juga akan menyiapkan layanan hipnoterapi.

Harry menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit dan perguruan tinggi yang memiliki fasilitas hipnoterapi atau layanan psikolog.

BACA JUGA:  Kantor Kemensos Lockdown, Lokasi Dijaga Ketat

"Pasalnya, anak perlu dikembalikan kepercayaan dirinya, perlu diperkuat, termasuk saat memberi kesaksian di pengadilan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Harry menjelaskan kesaksian disabilitas di pengadilan perlu pendampingan khusus.

BACA JUGA:  Sekjen Kemensos Diusir dari Ruang Rapat, Mensos Risma Buka Suara

Misalnya, ketika korban yang bersaksi adalah tunawicara.

"Dia perlu didampingi yang bisa bahasa isyarat. Enggak cuma pendamping, tetapi juga penegak hukum dan unsur pengadilan lainnya," ucap Harry.

Harry menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan akomodasi terhadap korban disabilitas dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Seperti diketahui, Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangjap JYP alias A, pelaku pemerkosaan wanita disabilitas di Kampung Sadang Sari, Kabupaten Bandung.

JYP diketahui dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co