GenPI.co - Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mengutuk keras kasus pemerkosaan seorang penyandang disabilitas di Kampung Sadang Sari, Kabupaten Bandung.
"Kami mengutuk keras. Sesuai sistem, maka balai terdekat harus merespons," ujar Harry di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Selasa (5/4).
Harry mengatakan saat ini Balai Wyata Guna sedang melakukan asesmen tentang kondisi anak disabilitas tersebut.
Menurut Harry, jika diperlukan, pihaknya juga akan menyiapkan layanan hipnoterapi.
Harry menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit dan perguruan tinggi yang memiliki fasilitas hipnoterapi atau layanan psikolog.
"Pasalnya, anak perlu dikembalikan kepercayaan dirinya, perlu diperkuat, termasuk saat memberi kesaksian di pengadilan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Harry menjelaskan kesaksian disabilitas di pengadilan perlu pendampingan khusus.
Misalnya, ketika korban yang bersaksi adalah tunawicara.
"Dia perlu didampingi yang bisa bahasa isyarat. Enggak cuma pendamping, tetapi juga penegak hukum dan unsur pengadilan lainnya," ucap Harry.
Harry menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan akomodasi terhadap korban disabilitas dalam memberikan keterangan di pengadilan.
Seperti diketahui, Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangjap JYP alias A, pelaku pemerkosaan wanita disabilitas di Kampung Sadang Sari, Kabupaten Bandung.
JYP diketahui dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News