GenPI.co - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus blak-blakan mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Menteri PMK dan stake holder lainnya terkait mudik lebaran.
"Kami sedang menindaklanjuti beberapa hal, salah satunya berkaitan dengan usulan libur nanti akan diputuskan oleh presiden," jelas Lasarus di Gedung DPR RI, Senin (4/4).
Politikus PDIP itu menegaskan, bahwa soal mudik tahun ini tidak ada larangan. Namun, tetap ada syarat yang diberlakukan.
"Mudik dipersilakan, tetapi dengan prokes yang ketat, yang mana mereka mudik diwajibkan sudah booster atau vaksin tiga," ungkap Lasarus.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan lengkap perjalanan mudik lebaran 1443, Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai 2 April 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, masyarakat yang sudah menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes Antigen maupun RT-PCR.
Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera mengakses vaksin booster minimal dua minggu sebelum menjalankan kegiatan mudik.
Sementara itu, masyarakat yang baru menerima vaksin dosis kedua harus menunjukkan hasil tes Covid-19.
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah mendapat vaksin booster," jelas Wiku Adisasmito.
Hal tersebut sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News